BLOGGER TEMPLATES AND TWITTER BACKGROUNDS

Welcome to my Blog

"My_BloG"

Glitter Text
Make your own Glitter Graphics

Glitter Text
Make your own Glitter Graphics

Sabtu, 29 Mei 2010

Resume 16 Perkuliahan Propen


AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH

Akreditasi sekolah adalah kegiatan penilaian (asesmen) sekolah secara sistematis dan komprehensif melalui kegiatan evaluasi diri dan evaluasi eksternal (visitasi) untuk menentuksn kelayakan dan kinerja sekolah. Dasar hukum akreditasi sekolah utama adalah : Undang Undang No. 20 Tahun 2003 Pasal 60, Peraturana Pemerintah No. 19 Tahun 2005 Pasal 86 & 87 dan Surat Keputusan Mendiknas No. 87/U/2002. Sistem akreditasi memiliki karakteristik : (a) keseimbangan fokus antara kelayakan dan kinerja sekolah, (b) keseimbangan antara penilaian internal dan eksternal, dan (c) keseimbangan antara penetapan formal peringkat sekolah dan umpan balik perbaikan. Akreditasi sekolah dilaksanakan mencakup, Lembaga satuan pendidikan (TK, SD, SMP, SMA) dan Program Kejuruan/kekhususan (SDLB, SMPLB, SMALB, SMK)

Akreditasi Sekolah Bertujuan Untuk :

(a) menentukan tingkat kelayakan suatu sekolah dalam menyelenggarakan layanan pendidikan

(b) memperoleh gambaran tentang kinerja sekolah

Fungsi Akreditasi Sekolah Adalah :

(a) untuk pengetahuan, yakni dalam rangka mengetahui bagaimana kelayakan & kinerja sekolah dilihat dari berbagai unsur yang terkait, mengacu kepada baku kualitas yang dikembangkan berdasarkan indikator-indikator amalan baik sekolah,

(b) untuk akuntabilitas, yakni agar sekolah dapat mempertanggungjawabkan apakah layanan yang diberikan memenuhi harapan atau keinginan masyarakat, dan

(c) untuk kepentingan pengembangan, yakni agar sekolah dapat melakukan peningkatan kualitas atau pengembangan berdasarkan masukan dari hasil akreditasi

Prinsip – prinsip akreditasi yaitu :

(a) objektif, informasi objektif tentangg kelayakan dan kinerja sekolah,

(b) efektif, hasil akreditasi memberikan informasi yang dapat dijadikan dasar dalam pengambilan keputusan,

(c) komprehensif, meliputi berbagai aspek dan menyeluruh,

(d) memandirikan, sekolah dapat berupaya meningkatkan mutu dengan bercermin pada evaluasi diri, dan

(e) keharusan (mandatori), akreditasi dilakukan untuk setiap sekolah sesuai dengan kesiapan sekolah.

Komponen Penilaian Akreditasi Sekolah

Akreditasi sekolah mencakup penilaian terhadap sembilan komponen sekolah, yaitu

(a) kurikulum dan proses belajar mengajar;

(b) administrasi dan manajemen sekolah;

(c) organisasi dan kelembagaan sekolah;

(d) sarana prasarana

(e) ketenagaan;

(f) pembiayaan;

(g) peserta didik;

(h) peranserta masyarakat; dan

(i) lingkungan dan kultur sekolah.

Prosedur Akreditasi Sekolah

Akreditasi dilaksanakan melalui prosedur sebagai berikut :

(a) pengajuan permohonan akreditasi dari sekolah;

(b) evaluasi diri oleh sekolah;

(c) pengolahan hasil evaluasi diri ;

(d) visitasi oleh asesor;

(e) penetapan hasil akreditasi;

(f) penerbitan sertifikat dan laporan akreditasi

Dalam mempersiapkan akreditasi, sekolah melakukan langkah-langkah sebagai berikut : (a) Sekolah mengajukan permohonan akreditasi kepada Badan Akreditasi Propinsi (BAP)-S/M untuk SLB, SMA, SMK dan SMP atau kepada Unit Pelaksana Akreditasi (UPA) Kabupaten/Kota untuk TK dan SD Pengajuan akreditasi yang dilakukan oleh sekolah harus mendapat persetujuan atau rekomendasi dari Dinas Pendidikan; (b) Setelah menerima instrumen evaluasi diri, sekolah perlu memahami bagaimana menggunakan instrumen dan melaksanakan evaluasi diri. Apabila belum memahami, sekolah dapat melakukan konsultasi kepada BAN-SM mengenai pelaksanaan dan penggunaan instrumen tersebut; (c) Mengingat jumlah data dan insformasi yang diperlukan dalam proses evaluasi diri cukup banyak, maka sebelum pengisian instrumen evaluasi diri, perlu dilakukan pengumpulan berbagai dokumen yang diperlukan sebagai sumber data dan informasi

Sekolah dapat diikutsertakan aktrditasi apabila : (a) memiliki surat keputusan kelembagaan (UPT); (b) memiliki siswa pada semua tingkatan; (c) memiliki sarana dan prasarana pendidikan; (d) memiliki tenaga kependidikan; (e) melaksanakan kurikulum nasional; dan (f) telah menamatkan siswa.

Pelaksana akreditasi sekolah terdiri dari : (a) Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M), (b) Badan Akreditasi Propinsi Sekolah/Madrasah (BAP-S/M), dan (c) Unit Pelaksana Akreditasi (UPA) Kabupaten/Kota . Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) merupakan: badan non struktural yang secara teknis bersifat independen dan profesional yang terdiri atas unsur-unsur masyarakat, organisasi penyelenggara pendidikan, perguruan tinggi, dan organisasi yang relevan..yang memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan, standar, sistem,dan perangkat akreditasi secara nasional. Badan Akreditasi Propinsi Sekolah/Madrasah (BAP-S/M) berkewenangan untuk melaksanakan kegiatan akreditasi SMP, SMA, SMK dan SLB. Sedangkan, Unit Pelaksana Akreditasi (UPA) Kabupaten/Kota berkewenangan melaksanakan akreditasi untuk TK dan SD.

Hasil akreditasi berupa : (a) Sertifikat Akreditasi Sekolah, dan (b) Profil Sekolah, kekuatan dan kelemahan, dan rekomendasi.Sertifikat Akreditasi Sekolah adalah surat yang menyatakan pengakuan dan penghargaan terhadap sekolah atas status dan kelayakan sekolah melalui proses pengukuran dan penilaian kinerja sekolah terhadap komponen-komponen sekolah berdasarkan standar yang ditetapkan BAN-SM untuk jenjang pendidikan tertentu. Masa berlaku akreditasi selama 4 tahun. Permohonan Akreditasi Ulang 6 bulan sebelum masa berlaku habis. Akreditasi Ulang untuk perbaikan diajukan sekurang-kurangnya 2 tahun sejak ditetapkan. Ketidakpuasan terhadap hasil akreditasi dapat disampaikan kepada BAN-S/M dengan tembusan BAP-S/M /UPA Kabupaten/Kota setempat dan BAN-S/M melakukan verifikasi dan evaluasi, menyampaikan hasilnya kepada BAP-S/M/UPA Kabupaten/Kota untuk ditindaklanjuti Hasil akreditasi ditindaklanjuti oleh Departemen Pendidikan Nasional, Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Penyelenggara sekolah guna kepentingan peningkatan mutu sekolah

Resume 15 Perkuliahan Propen


STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia yang berkaitan dengan Standar Penilaian Pendidikan adalah No 20 Tahun 2007 Tanggal 11 Juni 2007 .

Pasal 1

(1) Penilaian hasil belajar peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan

menengah dilaksanakan berdasarkan standar penilaian pendidikan yang

berlaku secara nasional.

(2) Standar penilaian pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.

Pasal 2

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


A. Pengertian

1. Standar penilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang

berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil

belajar peserta didik.

2. Penilaian pendidikan adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik.

3. Kriteria ketuntasan minimal (KKM) adalah kriteria ketuntasan belajar (KKB) yang ditentukan oleh satuan pendidikan. KKM pada akhir jenjang satuan pendidikan untuk kelompok mata pelajaran selain ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan nilai batas ambang kompetensi.

B. Prinsip Penilaian

Penilaian hasil belajar peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut:

1. sahih, berarti penilaian didasarkan pada data yang mencerminkan

kemampuan yang diukur.

2. objektif, berarti penilaian didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas, tidak dipengaruhi subjektivitas penilai.

3. adil, berarti penilaian tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik karena berkebutuhan khusus serta perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan gender.

4. terpadu, berarti penilaian oleh pendidik merupakan salah satu komponen

yang tak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran.

5. terbuka, berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar

pengambilan keputusan dapat diketahui oleh pihak yang berkepentingan.

6. menyeluruh dan berkesinambungan, berarti penilaian oleh pendidik

mencakup semua aspek kompetensi dengan menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai, untuk memantau perkembangan kemampuan peserta didik.

7. sistematis, berarti penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap

dengan mengikuti langkah-langkah baku.

8. beracuan kriteria, berarti penilaian didasarkan pada ukuran pencapaian

kompetensi yang ditetapkan.

9. akuntabel, berarti penilaian dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi

teknik, prosedur, maupun hasilnya.

C. Teknik dan Instrumen Penilaian

1. Penilaian hasil belajar oleh pendidik menggunakan berbagai teknik

penilaian berupa tes, observasi, penugasan perseorangan atau kelompok,

dan bentuk lain yang sesuai dengan karakteristik kompetensi dan tingkat

perkembangan peserta didik.

2. Teknik tes berupa tes tertulis, tes lisan, dan tes praktik atau tes kinerja.

3. Teknik observasi atau pengamatan dilakukan selama pembelajaran

berlangsung dan/atau di luar kegiatan pembelajaran.

4. Teknik penugasan baik perseorangan maupun kelompok dapat berbentuk

tugas rumah dan/atau proyek.

5. Instrumen penilaian hasil belajar yang digunakan pendidik memenuhi

persyaratan (a) substansi, adalah merepresentasikan kompetensi yang dinilai, (b) konstruksi, adalah memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan bentuk instrumen yang digunakan, dan (c) bahasa, adalah menggunakan bahasa yang baik dan benar serta komunikatif sesuai dengan taraf perkembangan peserta didik.

6. Instrumen penilaian yang digunakan oleh satuan pendidikan dalam bentuk

ujian sekolah/madrasah memenuhi persyaratan substansi, konstruksi, dan bahasa, serta memiliki bukti validitas empirik.

7. Instrumen penilaian yang digunakan oleh pemerintah dalam bentuk UN

memenuhi persyaratan substansi, konstruksi, bahasa, dan memiliki bukti

validitas empirik serta menghasilkan skor yang dapat diperbandingkan

antarsekolah, antardaerah, dan antartahun.

D. Mekanisme dan Prosedur Penilaian

1. Penilaian hasil belajar pada jenjang pendidikan dasar dan menengah

dilaksanakan oleh pendidik, satuan pendidikan, dan pemerintah.

2. Perancangan strategi penilaian oleh pendidik dilakukan pada saat

penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana

pelaksanaan pembelajaran (RPP).

3. Ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan

kelas dilakukan oleh pendidik di bawah koordinasi satuan pendidikan.

4. Penilaian hasil belajar peserta didik pada mata pelajaran dalam kelompok

mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi yang tidak diujikan pada

UN dan aspek kognitif dan/atau aspek psikomotorik untuk kelompok mata

pelajaran agama dan akhlak mulia dan kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dilakukan oleh satuan pendidikan melalui ujian sekolah/madrasah untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar dan merupakan salah satu persyaratan kelulusan dari satuan pendidikan.

5. Penilaian akhir hasil belajar oleh satuan pendidikan untuk mata pelajaran

kelompok mata pelajaran estetika dan kelompok mata pelajaran pendidikan jasmani, olahraga dan kesehatan ditentukan melalui rapat dewan pendidik berdasarkan hasil penilaian oleh pendidik.

6. Penilaian akhir hasil belajar peserta didik kelompok mata pelajaran agama

dan akhlak mulia dan kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dilakukan oleh satuan pendidikan melalui rapat dewan pendidik berdasarkan hasil penilaian oleh pendidik dengan mempertimbangkan hasil ujian sekolah/madrasah.

7. Kegiatan ujian sekolah/madrasah dilakukan dengan langkah-langkah: (a)

menyusun kisi-kisi ujian, (b) mengembangkan instrumen, (c) melaksanakan ujian, (d) mengolah dan menentukan kelulusan peserta didik dari ujian sekolah/madrasah, dan (e) melaporkan dan memanfaatkan hasil penilaian.

8. Penilaian akhlak mulia yang merupakan aspek afektif dari kelompok mata

pelajaran agama dan akhlak mulia, sebagai perwujudan sikap dan perilaku beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME, dilakukan oleh guru agama dengan memanfaatkan informasi dari pendidik mata pelajaran lain dan sumber lain yang relevan.

9. Penilaian kepribadian, yang merupakan perwujudan kesadaran dan tanggung jawab sebagai warga masyarakat dan warganegara yang baik sesuai dengan norma dan nilai-nilai luhur yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa, adalah bagian dari penilaian kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian oleh guru pendidikan kewarganegaraan dengan memanfaatkan informasi dari pendidik mata pelajaran lain dan sumber lain yang relevan.

10. Penilaian mata pelajaran muatan lokal mengikuti penilaian kelompok

mata pelajaran yang relevan.

11. Keikutsertaan dalam kegiatan pengembangan diri dibuktikan dengan surat

keterangan yang ditandatangani oleh pembina kegiatan dan kepala sekolah/madrasah.

12. Hasil ulangan harian diinformasikan kepada peserta didik sebelum

diadakan ulangan harian berikutnya. Peserta didik yang belum mencapai

KKM harus mengikuti pembelajaran remedi.

13. Hasil penilaian oleh pendidik dan satuan pendidikan disampaikan dalam

bentuk satu nilai pencapaian kompetensi mata pelajaran, disertai dengan

deskripsi kemajuan belajar.

14. Kegiatan penilaian oleh pemerintah dilakukan melalui UN dengan

langkah-langkah yang diatur dalam Prosedur Operasi Standar (POS) UN.

15. UN diselenggarakan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP)

bekerjasama dengan instansi terkait.

16. Hasil UN disampaikan kepada satuan pendidikan untuk dijadikan salah

satu syarat kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan dan salah satu

pertimbangan dalam seleksi masuk ke jenjang pendidikan berikutnya.

17. Hasil analisis data UN disampaikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan serta pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan.

E. Penilaian oleh Pendidik

Penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan secara berkesinambungan,

bertujuan untuk memantau proses dan kemajuan belajar peserta didik serta

untuk meningkatkan efektivitas kegiatan pembelajaran. Penilaian tersebut

meliputi kegiatan sebagai berikut:

F. Penilaian oleh Satuan Pendidikan

Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dilakukan untuk menilai pencapaian kompetensi peserta didik pada semua mata pelajaran.

G. Penilaian oleh Pemerintah

1. Penilaian hasil belajar oleh pemerintah dilakukan dalam bentuk UN yang

bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi.

2. UN didukung oleh suatu sistem yang menjamin mutu dan kerahasiaan

soal serta pelaksanaan yang aman, jujur, dan adil.

3. Dalam rangka penggunaan hasil UN untuk pemetaan mutu program

dan/atau satuan pendidikan, Pemerintah menganalisis dan membuat peta

daya serap berdasarkan hasil UN dan menyampaikan ke pihak yang berkepentingan.

4. Hasil UN menjadi salah satu pertimbangan dalam pembinaan dan

pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan.

5. Hasil UN digunakan sebagai salah satu pertimbangan dalam menentukan

kelulusan peserta didik pada seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya.

6. Hasil UN digunakan sebagai salah satu penentu kelulusan peserta didik

dari satuan pendidikan yang kriteria kelulusannya ditetapkan setiap tahun

oleh Menteri berdasarkan rekomendasi BSNP.

Sumber: http://bsnp-indonesia.org/id/?page_id=245/